Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas
kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan
kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II
UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka
sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli
1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun
ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu
terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang
berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai
saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Home » Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI